Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan masyarakat yang sadar hukum serta mencegah keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang dapat menimbulkan dampak negatif serta merugikan kepentingan dan kehidupan Warga Negara Indonesia (WNI) maka Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan merasa perlu mengadakan penyebaran informasi keimigrasian Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada instansi pemerintah dan pemilik/pengurus tempat penginapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan.
Bertempat di ruang pertemuan Hotel Front One Pamekasan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017, Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing yang dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan dimulai dengan registrasi peserta dilanjutkan dengan pembukaan oleh Bapak Med Evawadi selaku Kepala Bidang Inteldakim Wilayah Jawa Timur dan kemudian pemaparan materi serta simulasi penggunaan APOA oleh Kepala Sub Seksi Insarkom dan Wasdakim, Redy Restuanto.
kegiatan ini bertujuan agar para peserta penyebaran informasi keimigrasian dapat memahami dan melaksanakan pelaporan keberadaan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan serta dapat melakukan pelaporan keberadaan Orang Asing secara berkala baik melalui APOA maupun secara langsung melalui kontak yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan.
Fungsi keimigrasian terkait Pengawasan Orang Asing dapat terlaksana dengan baik apabila masyarakat memiliki kesadaran dalam pelaporan keberadaan Orang Asing yang didasari oleh pengetahuan dan kewajiban melaporkan keberadaan Orang Asing sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dalam rangka menampung permasalahan-permasalahan tentang keberadaan Orang Asing yang timbul di lapangan untuk kemudian dicari solusi permasalahannya.

