Silakan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Setelah berhasil mendaftar (telah memilih jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran) silakan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Dokumen persyaratan paspor baru untuk pemohon dewasa adalah e-KTP, kartu keluarga, dan akta lahir. Jika tidak ada akta lahir, silakan membawa ijazah SD/SMP/SMA atau buku nikah. Pemohon membawa dokumen asli & fotokopi pada kertas A4 serta satu meterai Rp10.000.
Dokumen persyaratan penggantian paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009 di Indonesia untuk pemohon dewasa adalah e-KTP dan paspor lama. Silakan membawa dokumen asli dan fotokopi pada kertas A4 serta satu meterai Rp10.000.
Dokumen persyaratan permohonan paspor untuk anak di bawah umur (anak di bawah 17 tahun) adalah akta lahir, kartu keluarga, e-KTP kedua orang tua, buku nikah orang tua, paspor kedua orang tua, dan paspor anak tersebut jika untuk penggantian. Jika sudah bercerai, maka buku nikah diganti dengan akta cerai dan surat keputusan hak asuh anak. Silakan bawa dokumen persyaratan yang asli dan fotokopi pada kertas A4 serta kedua orang tua kandung hadir dalam proses permohonan paspor. Jika salah satu orang tua kandung tidak bisa hadir, maka orang tua yang berhalangan hadir tersebut membuat surat kuasa di atas meterai yang berisi pemberian kuasa untuk permohonan paspor anaknya kepada orang tua yang bisa hadir. Namun, semua dokumen lainnya, termasuk e-KTP orang tua yang tidak bisa hadir, harus dilampirkan baik yang asli maupun fotokopi. Jika selama proses wawancara petugas membutuhkan dokumen tambahan, maka akan diinformasi pada saat wawancara. Selain itu, silakan bawa dua meterai Rp10.000.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon. Silakan dilengkapi dokumen tambahan yang dimintakan petugas.
Biaya pembuatan paspor baik untuk paspor baru ataupun penggantian adalah RP 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Layanan Prioritas Ramah HAM adalah layanan paspor datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, serta mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman. Layanan ini diberikan kepada:
- Balita di bawah 5 tahun
- Ibu hamil dan menyusui
- Lansia di atas 60 tahun
- Kaum difabel
- Pemohon sakit dengan surat rujukan dokter untuk melakukan pengobatan ke luar negeri
Untuk layanan prioritas silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jl. Surapati No 82 setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Layanan percepatan paspor merupakan pembuatan paspor dengan proses yang dipercepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang memungkinkan paspor jadi pada hari yang sama, dengan biaya tambahan di luar biaya paspor.
Untuk pengajuannya, silakan mendaftar melalui aplikasi M-paspor H-1 sebelum kedatangan dengan memilih Permohonan Paspor Percepatan (pendaftaran hari ini maka untuk kuota esok hari), kuota pendaftaran dibuka setiap hari kerja pukul 13.30 WIB dan hanya tersedia paspor elektronik laminasi. Pastikan memilih lokasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan pada aplikasi M-paspor. Biaya PNBP Layanan Percepatan adalah Rp.1.000.000 (di luar biaya PNBP Paspor), total biaya PNBP untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp 1.650.000 dan masa berlaku 10 tahun adalah 1.950.000.
Untuk paspor hilang atau rusak, pemilik paspor tidak bisa langsung mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor karena harus melewati Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemohon paspor hilang, bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pamekasan menemui petuas BAP dengan membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan surat bukti kehilangan paspor dari kepolisian yang mencantumkan nomor paspor yang hilang tersebut. Silakan bisa berkonsultasi kepada petugas di Inteldakim.
Pemohon paspor rusak, bisa langsung datang Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pamekasan menemui petugas BAP dengan membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan fotokopi paspor lama.
Paspor diklasifikasikan rusak jika mengalami kondisi berikut :
- Identitas pemegang tidak dapat dikenali (foto, nama, atau data lainnya rusak/luntur)
- Terkena air, terbakar, atau terkena cairan lainnya
- Halaman sobek, hilang, berlubang, ataupun terlipat
- Tercoret, dicoret atau ada tulisan dan gambar yang tidak seharusnya ada
Jika tidak yakin apakah paspor Anda masuk kategori rusak atau tidak, silakan bisa berkonsultasi kepada petugas di Inteldakim.
Bisa.
Silakan menggunakan baju yang rapi dan berkerah serta jangan menggunakan baju berwarna putih.
Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran paspor melalui aplikasi M-Paspor maksimal dilakukan 2 jam. Jika belum dibayar, maka permohonan paspor akan otomatis dibatalkan.
Reschedule hanya dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan melalui aplikasi M-Paspor, dan selama masih tersedia kuota pada tanggal yang diinginkan. Apabila kuota pada tanggal tersebut sudah penuh, maka reschedule tidak dapat dilakukan

