Sumenep, [22/07] – Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sumenep bertempat di MYZE Hotel Sumenep, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah, antara lain Polres, Kodim, KSOP, Rutan, Disdukcapil, Disnaker, hingga Bakesbangpol. Dalam rapat ini, dibahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Sumenep. Isu-isu yang mengemuka antara lain pengawasan terhadap kapal asing, verifikasi izin tinggal WNA, hingga penanganan paspor kadaluarsa. Imigrasi juga menjelaskan pentingnya pelaporan kegiatan Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai bentuk pengawasan partisipatif yang melibatkan lintas sektor.


Selain itu, rapat mencatat temuan penting bahwa sebagian besar pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pada tahun 2025 berasal dari WNA keturunan Madura yang berkewarganegaraan Malaysia. Temuan ini menjadi perhatian bersama karena menunjukkan perlunya pendekatan pengawasan yang lebih kontekstual dan adaptif di wilayah dengan hubungan historis lintas negara.
Kantor Imigrasi Pamekasan berharap bahwa melalui forum TIMPORA yang melibatkan langsung unsur pemerintahan daerah dan instansi terkait, akan tercipta sinergi yang kuat dalam pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif. Seluruh instansi yang hadir menyatakan komitmen untuk terus menjadi mitra aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian di wilayah Sumenep.

