
Pamekasan, [10/07] – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan dan prosedur keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melaksanakan kegiatan penyebaran informasi keimigrasian melalui media cetak berupa flyer di dua lokasi strategis di wilayah kerja Madura:
- Pada tanggal 8 Juli 2025, peletakan flyer dilakukan di Kantor Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
- Pada tanggal 9 Juli 2025, kegiatan serupa dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Flyer yang disebarkan berisi informasi penting mengenai layanan keimigrasian, termasuk jenis-jenis izin tinggal, prosedur pengajuan visa, pelaporan orang asing, serta sanksi atas pelanggaran keimigrasian. Media ini juga mencantumkan kanal resmi pengaduan dan layanan informasi dari Kantor Imigrasi Pamekasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Diseminasi Informasi Keimigrasian kepada Masyarakat dan bertujuan agar perangkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik di daerah, dapat dengan mudah mengakses dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayahnya.
Kantor Imigrasi Pamekasan berharap bahwa melalui penyebaran informasi secara langsung dan menyentuh akar pemerintahan desa dan kecamatan, akan tercipta sinergi dalam pengawasan orang asing serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Madura.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari aparat kecamatan yang menyatakan siap menjadi mitra dalam mendukung pengawasan keimigrasian di wilayah masing-masing.

