Pamekasan, [22/07] – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pelayanan dan sinergi antarunit kerja, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi internal dengan Kanwil Ditjenim Jatim serta arahan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur. Kegiatan Monitoring dan evaluasi serta arahan kakanwil jatim, dilaksanakan pada:
- Tanggal 21 Juli 2025 pengarahan internal oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Ibu Yukatsih.
Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa setiap permohonan keimigrasian sesuai SOP, memastikan kelengkapan berkas, serta hanya menindaklanjuti permintaan pengecekan data jika dokumen telah lengkap dan valid. Potensi meningkatnya permohonan perubahan data akibat pembatasan usia ibadah haji dan umrah. Petugas ditekankan agar tidak melanggar ketentuan dalam upaya membantu masyarakat. Khusus untuk permohonan perubahan data eks-Pekerja Migran Indonesia (PMI), diwajibkan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperiksa secara cermat.


Terkait pengawasan izin tinggal, ditemukan sejumlah kasus perpanjangan yang tidak sesuai prosedur, terutama terkait keterlambatan pembayaran. Petugas diminta untuk melakukan penanganan secara tegas dan terukur. Untuk izin tinggal investor, penekanan diberikan pada verifikasi nilai investasi sesuai batas minimal. Jika tidak memenuhi syarat, maka diarahkan untuk menggunakan skema visa lainnya seperti Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebagai langkah edukatif, Ibu Yukatsih juga mendorong pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama, guna meningkatkan pemahaman terhadap aturan keimigrasian.
- Tanggal 22 Juli 2025, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Bapak Novianto Sulastono, S.H., M.H.,
Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya struktur organisasi yang solid, dengan pembagian tugas yang jelas. Disampaikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi yang meliputi penguatan layanan digital, pengembangan sistem autogate, serta peningkatan profiling WNI-WNA. Isu strategis seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) juga dibahas, dengan menekankan pada pentingnya kerja sama lintas unit dalam pengawasannya. Serta penerapkan prinsip kerja “3S” (Semangat, Solid, Sinergi) dan “3T” (Terarah, Terukur, Terpimpin) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta mengedepankan komunikasi, pelaporan kendala, dan koordinasi antarunit kerja.

