PAMEKASAN - Penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023 hingga 2024 merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan korupsi. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus berupaya mewujudkan komitmen pencegahan korupsi, salah satunya dengan mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi dengan tema "Birokrasi Kemenkumham Yang Melayani" pada Kamis (16/03/2023).
Berlokasi di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Pamekasan, kegiatan disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha Pandu Bayuaji, JFU PPK Hairil Wahyudi, JFU Bendahara Syaiful Hajat, JFU Penyusun RKAKL Chandra Luhur Puspitadi, JFU Pengelola Data Kepegawaian Johana Diannita, dan JFT Analis Keimigrasian Pertama Alfa Raditya. Adapun secara keseluruhan, kegiatan dihadiri oleh oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, jajaran unit utama Kementerian Hukum dan HAM, seluruh jajaran Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, serta perwakilan Kementerian/Lembaga.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai komitmen Kementerian Hukum dan HAM, serta sekaligus menunjukkan keseriusan dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024. "Kegiatan ini dihadiri 11 unit utama dan 33 Kanwil, ini menunjukkan keseriusan kita dalam berkomitmen melaksanakan aksi pencegahan korupsi," tuturnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 secara serentak dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi. Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu melakukan penandatanganan karena sedang melaksanakan pendampingan di Genewa, Swiss. Terakhir ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan 3 fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Fokus pertama menyangkut masalah perijinan dan tata niaga. "Kementerian Hukum dan HAM bersama instansi terkait bertanggungjawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat yang merupakan bagiand dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing sesuai standar internasional," katanya. Fokus kedua, lanjut Yasonna, mengenai keuangan negara.
Adapun fokus ketiga menyangkut penegakan hukum dan reformasi birokrasi. "(Fokus ini) harus kita jabarkan sesuai kompetensi tugas dan fungsi kita di Kementerian Hukum dan HAM yang di dalam dinamikanya harus dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait dan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yakni KPK, Kemendagri, Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas dan KSP," tuturnya. (alfa/imigrasipamekasan)


