SUMENEP - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian pada Rabu (28/6). Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian ini mengungsung tema "Pengawasan dan Pelaporan Orang Asing dalam rangka menjaga kedaulatan negara". Berlangsung di hotel Musdalifah Sumenep, acara dimulai pada pukul 09.30 waktu setempat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, diantaranya Forkopimda, pemilik/pengelola tempat penginapan, serta tim Pengawasan Orang Asing di kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Kakanim Imam Bahri menyampaikan sambutan
Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri dalam sambutannya mengatakan bahwa, pengawasan keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara, salah satunya yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia khususnya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. "Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan koordinasi dengan penginapan, pondok pesantren dan instansi yang terkait.", tuturnya.
Materi disampaikan oleh 2 orang sebagai narasumber kegiatan. Masing-masing adalah Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Darwin Piandu dan JFT Analis Keimigrasian Pertama Alfa Raditya. Pada materi pertama, Darwin menyampaikan dalam paparannya bahwa, pengawasan keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.

Kasubsi TI Inteldakim Darwin Piandu menyampaikan materi pertama
Dalam hal pelaporan orang asing terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan. Sesuai Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Pada bulan Mei 2015 Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan kewajiban bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan keterangan dan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Penjamin (sponsor) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan pemilik/pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pelaporan orang asing dari setiap pemilik/pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dalam waktu 1x24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap.

JFT Ankim Pertama Alfa Raditya menjelaskan demo aplikasi E-Pantau (kiri). Sesi foto bersama (kanan).
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh JFT Analis Keimigrasian Pertama Alfa Raditya. Menurutnya, saat ini Aplikasi Pelaporan Orang Asing tengah dalam tahap pengembangan dan ujicoba. Agar pengelola tempat penginapan tetap bisa melaporkan keberadaan orang asing, dengan dukungan Kepala Kantor dan atasan langsung, ia bersama tim IT berinisiatif membangun aplikasi Pemantauan WNA berbasis elektronik yang kemudian diberi nama e-Pantau. "Melalui aplikasi e-Pantau, kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu baik dengan cara melaporkan data WNA apabila ada WNA yang masuk dan menginap di tempat penginapan Bapak/Ibu, maupun dalam bentuk kritik terhadap pengembangan aplikasi ini.", tuturnya. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah. (AR)

