Bertempat di Pendopo Kabupaten Pamekasan, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural Se Madura. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Pamekasan Bapak Achmad Syafii, Direktur Jenderal Imigrasi Dr.Ronny F. Sompie,SH,MH serta instansi lain se madura.
Kegiatan dibuka oleh kepala kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Bapak Usman,SH,M.Hum dan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Pamekasan. Dalam sambutannya Bupati Pamekasan mengapresiasi dan mendukung langkah Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan dalam usaha mencegah maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Non Prosedural atau Ilegal. Pihaknya juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut jumlah TKI Non Prosedural atau Ilegal semakin berkurang.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Dirjen Imigrasi. Arahan tersebut berisi penjelasan tentang prosedur untuk mendapatkan paspor sebagai TKI yang prosedural. Imigrasi tidak mempersulit seseorang untuk mendapat paspor RI sebagai TKI apabila dokumen persyaratan sudah lengkap. Banyak masalah yang akan ditimbulkan TKI Non Prosedural diluar negeri, seperti tidak terpenuhinya Hak Hak TKI, mendapat perlakuan buruk dari masjikan dan yang paling parah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Terakhir dari kegiatan tersebut adalah pemaparan materi langsung oleh LP3TKI Surabaya, dengan tema “Tindak Pindana Perdagangan Orang dan Upaya Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia”. Peserta yang hadir terlihat puas dalam kegiatan tersebut setelah sebelumnya dilakukan sesi tanya jawab.

