PAMEKASAN - Sejalan dengan berkembangnya teknologi, mendorong Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih baik berbasis sistem teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa produk Keimigrasian yang telah berbasis teknologi diantaranya, yaitu sistem penerbitan paspor dengan nama aplikasi SPRI, penerbitan visa (Visa Online) dan Izin Tinggal. Yang terbaru, Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian atau yang lebih dikenal dengan Dit Sistik, kembali meluncurkan 2 (dua) buah aplikasi kesisteman, masing-masing bagi Konsultan dan Penjamin Keimigrasian.
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Konsultan dan Penjamin Keimigrasian, Dit Sistik memberikan materi berupa penguatan terkait Aplikasi Kesisteman Konsultan dan Penjamin. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Bahri, beserta seluruh Kasatker di wilayah Indonesia tersebut berlangsung pada pukul 13.30 WIB hari ini (19/10). Sambutan disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa dan Direktur Penindakan Keimigrasian Ratna Pristiana Mulya. "Kepentingan institusi haruslah diutamakan, namun kita tak lupa untuk merangkul stakeholder, yaitu para calon penjamin maupun konsultan keimigrasian. Hal ini penting untuk dilakukan sehingga ikut menjaga kebijakan-kebijakan keimigrasian.", tutur Prof Widodo.
Kakanim beserta jajaran mengikuti materi Aplikasi Kesisteman Konsultan dan Penjamin
Materi Aplikasi Kesisteman Konsultan dan Penjamin disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Dit Sistik) Direktorat Jenderal Imigrasi Intji Diqa Pribadi. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Konsultan dan Penjamin Keimigrasian ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta sosialisasi. (AR)

