PAMEKASAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian pada hari Jumat, 17 September 2021. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, ke depannya pengguna layanan keimigrasian dapat memanfaatkan jasa konsultan keimigrasian untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen, tentunya dengan terlebih dahulu memberikan kuasa.
Kakanim beserta jajaran mengikuti giat Sosialisasi via Zoom
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi dan dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah Kantor Konsultan Keimigrasian. Adapun menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021, Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
Sehubungan dengan telah disahkannya kedua Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Bahri, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Konsultan dan Penjamin Keimigrasian. Acara berlangsung hari ini (19/10) pada pukul 13.30 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Sambutan disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa dan Direktur Penindakan Keimigrasian Ratna Pristiana Mulya. "Kepentingan institusi haruslah diutamakan, namun kita tak lupa untuk merangkul stakeholder, yaitu para calon penjamin maupun konsultan keimigrasian. Hal ini penting untuk dilakukan sehingga ikut menjaga kebijakan-kebijakan keimigrasian.", tutur Prof Widodo.
Materi Peraturan Konsultan dan Penjamin disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Ujo Sujoto. Menurutnya, Konsultan Keimigrasian untuk melaksanakan praktek jasa Konsultansi Keimigrasian harus memiliki payung yaitu Kantor Konsultan Keimigrasian. Materi yang disampaikan diantaranya adalah kebijakan terkait konsultan keimigrasian, persyaratan konsultan keimigrasian, persyaratan penjamin baik secara perorangan maupun korporasi serta kewajiban penjamin. (AR)

