Perkuat Komitmen Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Pamekasan Koordinasi Dengan Tim PORA

PAMEKASAN - Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Ruang Pertemuan Hotel Utami Sumekar, yang beralamat di Jalan Trunojoyo No 51 Desa Labangseng, Kecamatan Kolor, Kota Sumenep, pada Rabu (25/5).

Rapat Koordinasi dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo, S.H., Kepala Kantor lmigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri, Kepala Subseksi TI Inteldakim Darwin Piandu dan diikuti oleh Tim Pora Kota Sumenep yang terdiri dari Perwakilan dari Polres, Kodim 0827/Sumenep, Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekda, Dinas Dukcapil, BNN, Disnaker, KUPP Pelabuhan Branta, Kejari, Binda, Dinas Kesehatan, Bakesbangpol dan lain-lain. Kegiatan ini dalam rangka menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

 

  

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo (kiri atas) dan Kakanim Imam Bahri (kanan bawah)
menyampaikan kata sambutan. Sesi foto bersama (kanan).

 

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri. Dalam sambutannya, Imam Bahri mengatakan bahwa latar belakang dilakukannya rapat Tim Pora adalah dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. "Dalam hal melakukan pengawasan orang lain, kami tentu tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan penuh dalam hal tukar menukar informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja saudara-saudara semuanya.", ucapnya. Kemudian, dalam pidatonya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo berharap kegiatan rapat tim Pora kali ini tidak hanya sebagai ajang diskusi, namun juga menghasilkan langkah-langkah strategis. "Dalam rapat tim Pora kali ini selain pertukaran informasi, kami mengharapkan agar tim dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan dan sinergitas tim Pora dalam rangka pencegahan ekses-ekses yang dimungkinkan berdampak negatif, yang akan berpengaruh pada kompleksitas permasalahan politik, hukum, dan kesejahteraan masyarakat.", tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjenim Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diperbarui dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjenim Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Dalam surat edaran tersebut mencakup penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia, serta penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

 

 

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo (kiri) sebagai narasumber.
Warhana, peserta rapat dari Dinas Dukcapil Sumenep (kanan) menyampaikan pertanyaan.

 

Dalam diskusi, disepakati langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Sumenep. Salah satunya dengan membentuk grup chat WhatsApp Tim Pora Kabupaten Sumenep. Selanjutnya juga disepakati bahwa apabila ditemukan kecurigaan pada orang asing yang ada di wilayah kerjanya, instansi terkait dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan agar dapat melaksanakan kegiatan pengawasan atau operasi gabungan. (AR)

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Panglegur No 14, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
PikPng.com phone icon png 604605   081515150150
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.pamekasan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham       Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo baru web
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI PAMEKASAN
PROVINSI JAWA TIMUR


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Panglegur No.14, Kec. Tlanakan
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
  081515150150
  kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   kanim.pamekasan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI