Pamekasan - Bertempat di Ruang Plug and Play Ballroom Hotel FrontOne Pamekasan, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI melangsungkan acara rapat dalam rangka Evaluasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Tahun 2019.
Sebanyak sekitar 21 orang peserta yang berasal dari unsur Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pamekasan, Bakesbangpol Kabupaten Pamekasan, Kepolisian Resort Pamekasan, Pos Daerah Badan Intelijen Negara Kabupaten Pamekasan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Kodim 0829 Pamekasan, dan dinas lain-lain sebagai anggota Tim PORA Kabupaten Pamekasan menghadiri acara tersebut. Acara dimulai oleh sdri. Rizky selaku JFU staf Subseksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pamekasan.
Bapak Usman selaku Kakanim memberikan sambutan
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pamekasan, yaitu Bapak Usman. Menurut Bapak Usman, rapat tersebut perlu diadakan untuk memperkuat peran pengawasan dan komunikasi antara Kantor Imigrasi maupun tim PORA, begitu juga sebaliknya. "Untuk semakin memudahkan penyaluran informasi mengenai keberadaan orang asing, kami juga melakukan inovasi dengan merancang sebuah aplikasi yang bernama e-Pantau, yang dilakukan oleh staf kami CPNS angkatan 2017 yang baru diangkat pada awal tahun 2019 kemarin", katanya.
Pada kesempatan berikutnya, Kabid Kajian Masalah Strategis Bakesbangpol Pamekasan, Bapak Abdul Munif, S.Pd mengatakan bahwa tujuan kedatangan orang asing di Indonesia diharapkan tidak menimbulkan konflik. Sebagian besar orang asing yang datang ke Pamekasan adalah orang asing yang membawa misi keagamaan. "Kedatangan mereka dengan dokumen Keimigrisian yang lengkap, oleh sebab itu perlu kita pantau secara seksama mengenai kegiatan yang mereka lakukan selama berada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Selain itu ada orang asing di wilayah Kabupaten Pamekasan ini dikarenakan perkawinan campuran. Apabila mereka tidak memiliki dokumen Keimigrasian yang sah akan sangat sulit untuk ditindak karena masyarakat juga turut melindungi.", katanya.
Sebagai puncak acara, disampaikan pemaparan materi oleh Kabid Inteldakim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Bapak Wishnu Daru Fajar, S.H. Dalam Industri 4.0 batas suatu negara hampir dianggap tidak ada. Apabila seorang warga negara asing masuk ke wilayah Negara Indonesia dengan syarat dan dokumen yang lengkap maka tinggal melakukan pengawasan terhadap tindakan yang dilakukannya, apakah sudah sesuai dengan izin yang telah diberikan ataukah tidak. "Secara Nasional kita memiliki aplikasi yang dapat diakses oleh siapapun mengenai pengawasan orang asing. Namun saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Pamekasan yang telah mengeluarkan aplikasi e-Pantau untuk pengawasan orang asing. Dengan lingkup yang lebih kecil maka akan lebih mudah untuk melakukan pemantauan.", ujarnya pada pemaparan materi tentang pengawasan orang asing tersebut.
|
Presentasi oleh Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Jatim,Bapak Wishnu Daru Fajar |
Sesi Diskusi dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Pamekasan |
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Pertanyaan diantaranya dilontarkan oleh Bapak Firman Wahjudy dari Bagian Adm. Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan. Ia menanyakan mengapa tim PORA tidak bisa memperoleh data terkait orang asing seperti surat pembebasan bersyarat dari LAPAS terkait pembebasan tahanan. Hal ini ditanggapi oleh Bapak Wishnu, di mana apabila menghendaki data orang asing maka ada 2 cara. Pertama, menggunakan aplikasi e-Pantau yang telah disediakan. Kedua, melalui mekanisme persuratan yang bisa ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Pertanyaan lainnya diantaranya ditanyakan oleh Bapak Agus Dwi Surjatmo selaku Staf Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Branta. Bapak Agus menanyakan apa tindakan yang harus dilakukan ketika tim PORA mendapati ada orang asing di wilayahnya, khususnya yang bekerja di pelabuhan (offshore)? Jawaban yang diperoleh dari Bapak Wishnu adalah apabila mengetahui adanya pekerja Offshore di suatu Rigg maka bisa dilakukan pengambilan foto kemudian di share di anggota TIMPORA. Yang mengeluarkan perizinan adalah Kantor Imigrasi yang melingkupi wilayah kerja, dalam hal ini adalah kantor Imigrasi Tanjung Perak karena terkait locus pelabuhan. Beliau juga menambahkan, "di manapun lokasi adanya orang asing, apabila nanti tim PORA mendapatkan informasi maka segera untuk dapat dilaporkan agar dicocokkan dengan database Keimigrasian. Semoga anggota TIMPORA memang bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing agar selalu terkoordinasi dengan baik." (AR)

