Dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian, kantor Imigrasi Klass III Pamekasan bekerja sama dengan Kantor POS Pamekasan dalam hal layanan pembayaran biaya penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian dan jasa pengiriman paspor pemohon yang telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Klas III Pamekasan melalui Mobil POS Keliling. Keberadaan Mobil Pos Keliling tsb sangat bermanfaat dan memudahkan bagi masyarakat, hal ini terlihat antusias masyarakat pada ujicoba layanan hari senin(23/10/2017) sampai dengan saat ini terhadap layanan Mobil POS Keliling ini.
Pada prinsipnya pelaksanaan pembayaran PNBP keimigrasian dan penggunaan jasa pengiriman paspor tersebut merupakan hubungan keperdataan antara PT.POS dengan pemohon, oleh karena itu pembayaran PNBP keimigrasian dan penggunaan jasa pengiriman paspor melalui mobil pos keliling adalah suatu pilihan bukan kewajiban.

