Mulai 29 September 2017 Semua Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Wajib Online

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan penggunaan Sistem Online dalam semua layanan Izin Tinggal Keimigrasian. Layanan ini meliputi antrean dan prosedur pembayaran melalui Bank SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online). Penerapan sistem online ini akan berlaku di seluruh Kantor Imigrasi mulai Jumat 29 September 2017.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto mengatakan bahwa pemberlakuan sistem online ini mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menarik investor ke Indonesia. Saat ini Ditjen Imigrasi telah menerapkan beberapa metode untuk mempermudah pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia.

“Selama ini salah satu kendala dalam mendatangkan investor yaitu kendala dalam pengurusan ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Nah ini kami mencoba memperbaiki dengan cara mengubah dengan sistem online, lalu pembayaran di bank untuk menghindari pungli, dan kemudian dengan adanya pemotongan birokrasi,” tuturnya dalam Sosialisasi Penerapan Izin Tinggal Online di Aula Ditjen Imigrasi Jakarta pada Selasa (26/09).

Kepala Bagian Keuangan Phoe Saefullah di hadapan peserta sosialisasi mengungkapkan beberapa keuntungan penerapan sistem online. Di antara keuntungan tersebut antara lain, pengelolaan PNBP lebih akuntabel karena berbasis online. Di samping itu juga pemohon diberikan kebebasan untuk membayar secara tunai melalui bank atau kantor pos dan non tunai melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking dan mesin EDC.

“PNBP Keimigrasian ini nantinya langsung disetor ke kas negara dan tidak ada perputaran uang di Imigrasi. Di samping itu kita juga mendukung terwujudnya implementasi SIMPONI dalam pengelolaan PNBP Izin Tinggal Keimigrasian,” jelasnya.

Kepala Seksi Izin Tinggal Terbatas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan dalam paparannya bahwa Sistem Online ini sudah diujicobakan di 15 Kantor Imigrasi sejak 1 Juni 2017. Semenjak diterapkan dalam ujicoba tersebut Ditjen Imigrasi terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem baru ini. Kendala dan permasalahan di Kantor Imigrasi menjadi masukan bagi Tim perumus kebijakan di Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan sistem pelayanan bagi Orang Asing.

“Semangatnya adalah paperless (tanpa kertas) dan tidak ada map berjalan di Imigrasi untuk memangkas birokrasi. Siapapun petugasnya harus lewat sistem online. Semua berkas dipindai per layanan. Sehingga tidak ada lagi persetujuan melalui surat manual, tidak ada surat fisik,” tegasnya. (humas)

 

sumber: www.imigrasi.go.id

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Panglegur No 14, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
PikPng.com phone icon png 604605   081515150150
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.pamekasan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham       Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo baru web
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI PAMEKASAN
PROVINSI JAWA TIMUR


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Panglegur No.14, Kec. Tlanakan
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
  081515150150
  kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   kanim.pamekasan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI