BRIEFING PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI GUNA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, KAKANIM: JAUHI HAL YANG TAK BERMANFAAT!

Pamekasan (13/10) - Saat ini, dapat dikatakan bahwa penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia sudah merajalela dan merambah berbagai usia dan juga jabatan dari pengonsumsinya hampir seluruh profesi, mulai dari para pejabat hingga mereka yang menganggur, dapat rawan terkena ajakan untuk mengkonsumsi narkoba. Dikutip dari Kumparan.com, dapat dikatakan bahwa kasus ASN yang terkena narkoba di Indonesia cukup banyak. Bahkan di tahun 2016 saja, terdapat sekitar hampir 2000 anggota ASN masuk ke dalam penjara, di mana hampir sekitar 300 di antara mereka masuk ke dalam penjara karena kasus narkoba. Dari sini, dapat dikatakan bahwa hampir sekitar 15% dari ASN yang ada ini terkena kasus narkoba. Hal ini tentu saja merupakan suatu hal yang cukup serius dan bisa mungkin harus sesegera mungkin ditanggulangi.

Kakanim imam Bahri (tengah) didampingi oleh Kaur TU Arief Chandra (kanan) dan Kasubsi TI Inteldakim Darwin Piandu (kiri)
menyampaikan paparan kepada Pegawai dan PPNPN

 

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan sekaligus meningkatkan disiplin kerja pegawai, Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri didampingi oleh Kaur TU Arief Chandra dan Kasubsi TI Inteldakim Darwin Piandu memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun PPNPN. Kakanim Imam Bahri memaparkan isi Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Nomor IMI-271.GR.05.02 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai sebagai Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat beberapa langkah kewaspadaan yang perlu diambil untuk menanggulangi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba oleh oknum ASN di lingkungan Dirjen Imigrasi.

 

Kakanim memaparkan SE Kemenkumham terkait peningkatan disiplin pegawai guna mencegah penyalahgunaan Narkoba

 

Pertama, mengedepankan upaya preventif terhadap segala bentuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap ASN Imigrasi. Kedua, memberikan atensi khusus terhadap ASN yang diduga memiliki permasalahan secara personal yang dapat mengarah terhadap penyalahgunaan narkoba. Ketiga, melaksanakan fungsi pembinaan baik secara fisik, mental maupun spiritual serta pengendalian dan pengawasan secara efektif terhadap ASN di wilayah kerja masing-masing. "Saya menghimbau kepada seluruhnya, baik ASN maupun PPNPN untuk selalu berkonsultasi apabila ditemukan permasalahan, termasuk apabila ASN maupun PPNPN mengkonsumsi obat-obatan tertentu secara rutin. Saya tidak mungkin mengawasi semuanya dalam 1x24 jam, namun saya meminta komitmen pribadi baik ASN maupun PPNPN untuk menjauhi segala hal termasuk narkoba yang jelas-jelas tidak ada manfaatnya.", pesan Imam Bahri. (AR)

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Panglegur No 14, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
PikPng.com phone icon png 604605   081515150150
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.pamekasan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham       Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo baru web
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI PAMEKASAN
PROVINSI JAWA TIMUR


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Panglegur No.14, Kec. Tlanakan
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
  081515150150
  kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   kanim.pamekasan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI