Wujudkan Layanan Ramah, Kepala Kantor Imigrasi Berdialog Dengan Pemohon

PAMEKASAN - Salah satu indikator pelayanan publik yang baik adalah tercapainya kepuasan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pendekatan dan keramahan petugas dengan pemohon layanan keimigrasian. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri ketika berdialog santai dengan pemohon Izin Tinggal Keimigrasian di ruang Pelayanan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan pada Rabu (07/12/2022) kemarin.

Al Azis merupakan pemohon Layanan Visa On Arrival (VoA) pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Pria yang berdomisili di Kabupaten Sampang ini datang bersama istri dan anaknya yang merupakan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri ketika berkeliling melakukan monitoring untuk mengawasi kinerja pegawai kemudian menghampiri dan berdialog dengan istri dan anaknya.

Pada kesempatan tersebut, istri Al Azis berkesempatan untuk menanyakan mengenai subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, diantaranya mengenai pemilihan kewarganegaraan. "Iya, anak Ibu dapat memilih kewarganegaraannya ketika berusia minimal 18 tahun," tutur Imam. Namun, tambah Imam, batas waktu maksimal yang diberikan adalah ketika berusia 21 tahun atau telah menikah.

Sekedar informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas. (AR)

 

Kakanim Imam Bahri (tengah) berdialog dengan istri dan anak pemohon layanan VoA

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Panglegur No 14, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
PikPng.com phone icon png 604605   081515150150
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.pamekasan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham       Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo baru web
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI PAMEKASAN
PROVINSI JAWA TIMUR


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Panglegur No.14, Kec. Tlanakan
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
  081515150150
  kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   kanim.pamekasan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI