PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar rapat kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten pada Jumat (24/11/2023). Berlangsung di Hotel Azana Style Pamekasan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi stakeholder-stakeholder yang mempunyai tugas dan fungsi mengawasi orang asing sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di wilayah Pamekasan ini.
Mengusung tema "Koordinasi antar Instansi Terkait Pengawasan Orang Asing di Pamekasan", kegiatan ini diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait termasuk pihak keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait duduk bersama untuk membahas strategi pengawasan yang lebih efektif terhadap orang asing di wilayah tersebut. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Perdemuan Sebayang mengatakan, rapat tim PORA ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengawasi orang-orang asing yang berada di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah langkah konkret dibahas guna memastikan keamanan dan ketertiban, dengan fokus pada koordinasi lintas sektor. Kesepakatan hasil rapat akan menjadi dasar bagi langkah-langkah implementatif dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di Pamekasan. Lebih lanjut, Perdemuan Sebayang menyampaikan bahwa kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) perlu mendapat perhatian tidak hanya dari pihak Imigrasi, tetapi juga melibatkan Instansi dan/atau Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.
Sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA sangat diperlukan sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat sehingga menghasilkan kinerja TimPORA yang efektif, efisien dan berkualitas. “Perlu diingatkan kembali bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang di perbolehkan masuk dan tinggal di Wilayah Indonesia,” tutur Pardemuan Sebayang menutup sambutan. (alfaraditya/imigrasipamekasan)






