WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA –  Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

WhatsApp Image 2025 07 16 at 09.13.58 322cd715

WhatsApp Image 2025 07 16 at 09.13.59 0c04da40

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Panglegur No 14, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
PikPng.com phone icon png 604605   081515150150
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.pamekasan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham       Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo baru web
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI PAMEKASAN
PROVINSI JAWA TIMUR


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Panglegur No.14, Kec. Tlanakan
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
  081515150150
  kanim.pamekasan@gmail.com
PikPng.com email png 581646   kanim.pamekasan@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI