PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan kegiatan penyebaran informasi melalui media Radio pada hari ini (27/4). Kali ini kegiatan penyebaran informasi dilakukan di Radio RRI Kabupaten Sumenep. Topik yang akan disampaikan hari ini seputar Inovasi Pelayanan pada tahun 2022. Sebagai narasumber adalah Imam Bahri selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan dan didampingi oleh Darwin P Marbun selaku Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta Agus Surono selaku Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan.
Sebagai pembuka, Imam Bahri selaku Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan mengenai inovasi-inovasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 ini. Diantaranya adalah inovasi berupa aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport. Seperti diketahui, aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi buatan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online. Adapun pelayanan Eazy Passport merupakan pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat. Untuk mendapatkan Eazy Passport, syaratnya cukup mengumpulkan 30 orang dan menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melalui nomor WhatsApp 0811-352-009, telepon 0324-336978 maupun melalui e-mail

Proses Dialog Interaktif di Radio RRI Sumenep
Selain itu, Agus Surono menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga memiliki pelayanan paspor IDAMAN. Pelayanan paspor ini merupakan akronim dari Imigrasi Datang Melayani Anda, di mana petugas Imigrasi akan datang melayani pemohon paspor di lokasi di mana pemohon tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi dikarenakan termasuk kategori rentan. "Pemohon yang kami maksud bisa pemohon WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor, atau WNA yang ingin mengajukan permohonan Izin Tinggal.", ujarnya. Agus menambahkan, "tak hanya pelayanan paspor IDAMAN, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga memiliki inovasi lain yaitu Si Kipas Sate Keren, yang merupakan singkatan dari Imigrasi Kirim Paspor Segera, Aman, Terpercaya untuk Kelompok Rentan." Dengan adanya inovasi Si Kipas Sate Keren, maka pemohon yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, maka petugas Imigrasi akan mengantarkan paspor ke kediaman pemohon tersebut secara gratis.
Tak ketinggalan, Darwin juga menambahkan inovasi pada bidang Pengawasan Keimigrasian. Inovasi yang dimaksud adalah berupa aplikasi Mobile Pantau, yang diharapkan dapat membantu tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk melaksanakan pengawasan dan melaporkan posisi keberadaan serta identitas orang asing kepada Kantor Imigrasi secara cepat. "Aplikasi ini sangat berguna untuk proses pelaporan keberadaan orang asing secara cepat. Mengapa? Karena sebelum ada aplikasi ini, proses pemantauan dilakukan secara manual dan proses penyajian laporan sangat lama. Kami juga berharap adanya kerjasama dengan satelit untuk memperkuat sinyal di kepulauan yang rawan sinyal.", ujarnya. Menutup sesi Dialog Interaktif, Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri meminta dukungan kepada masyarakat untuk dapat meraih target berupa Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Sebagai penutup, tentunya ini adalah bentuk pengabdian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kami sebagai jajaran di bawah Kementerian Hukum dan HAM berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas.", tutur Imam Bahri menutup dialog. (AR)

