PAMEKASAN - Jumlah warga yang mengajukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengalami peningkatan dari biasanya setelah dibuka kembali usai libur bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Sejak dibuka pada Rabu (26/04/2023) kemarin hingga hari ini, Rabu (03/05/2023), jumlah pemohon meningkat 20,7%.
Kenaikan ini dihitung tidak hanya di lokasi Kantor Imigrasi Pamekasan saja, tetapi juga di MPP Bangkalan, MPP Sampang dan MPP Sumenep. "Ada peningkatan yang mengurus paspor pada pekan pertama kerja setelah libur cuti lebaran, meningkat sekitar 21 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri ketika dihubungi melalui WhatsApp. Imam menjelaskan peningkatan itu terjadi karena adanya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama satu minggu itu. Sehingga masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran secara online meningkat ketika hari pertama kerja. "Tapi Allhamdulillah semua bisa ditangani dengan baik," ujarnya.
Ia mengungkapkan rata-rata masyarakat yang mengurus paspor dengan tujuan yang berbeda-beda, mulai dari liburan, mengunjungi keluarga ke luar negeri, jamaah haji dan umroh. "Yang paling banyak itu dengan tujuan liburan wisata dan kunjungan keluarga pasca-lebaran. Peringkat kedua terbanyak adalah permohonan dengan tujuan berangkat umroh," jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Imam Bahri menambahkan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dengan membuka jalur khusus yakni pemohon paspor bagi warga yang berkebutuhan khusus. "Layanan ini kami peruntukan bagi pemohon yang sedang sakit keras, bayi di bawah 3 tahun, ibu hamil dan menyusui, penyandang disabilitas. Jadi mereka ini kami buka loket khusus berupa loket Pelayanan Ramah HAM," katanya.
Adapun berkas persyaratan bagi pemohon untuk mendapatkan layanan prioritas di loket Pelayanan Ramah HAM ini, lanjut Imam, sama seperti persyaratan biasanya yakni eKTP (KTP Elektronik), KK, Akte Lahir atau Ijazah atau Buku Nikah, yang kemudian mengajukan permohonan ke loket khusus. "Khusus bagi pemohon yang sakit keras, kami juga menyediakan layanan khusus berupa Paspor IDAMAN (yaitu Imigrasi Datang Melayani Anda). Di mana petugas akan datang ke lokasi kediaman pemohon untuk memberikan layanan keimigrasian," tutur Imam. (alfa/imigrasipamekasan)

Suasana Pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
(dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

