PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang bergerak dalam bidang pemberian layanan pengurusan Paspor bagi Warga Negara Indonesia dan pengurusan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing. Salah satu jenis layanan Izin Tinggal yang diberikan adalah layanan Exit Re-Entry Permit (ERP) Tidak Kembali.
ERP atau Exit Re-Entry Permit Tidak Kembali merupakan dokumen keimigrasian yang diberikan kepada orang asing pemegang KITAS untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Berbeda dengan layanan Exit Permit Only (EPO), ERP merupakan dokumen yang diberikan pada warga negara asing yang sudah meninggalkan wilayah Indonesia atau telah kembali ke negara asalnya.
Adapun syarat yang harus disiapkan ketika mengurus ERP diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan Penjamin atau Sponsor
- Surat kuasa
- Fotocopy paspor, KITAS/KITAP, Stamp Imigrasi Keberangkatan Terakhir
- Mengisi PERDIM 27
- Fotocopy e-KTP Penjamin atau Sponsor
- Untuk pengikut TKA (Suami/Istri/Anak), melampirkan fotokopi dokumen TKA
- Untuk penjamin perorangan (Suami/istri/Orangtua), melampirkan Kartu Keluarga Penjamin atau Akta Nikah
ERP diurus oleh sponsor atau penjamin orang asing tersebut ke kantor imigrasi setempat. Pengurusan ERP oleh sponsor atau penjamin harus dilakukan saat Kitas masih berlaku karena jika masa berlaku Kitas habis, namun tidak ada laporan ke pihak imigrasi sementara WNA sudah tidak berada di Indonesia maka WNA tersebut akan tercatat overstay. Jika warga negara asing tersebut akan kembali lagi ke Indonesia untuk urusan yang sama atau bebeda, maka WNA tersebut akan menggunakan visa atau izin tinggal baru. (alfa/imigrasipamekasan)



