SUMENEP - Pemberangkatan jamaah Haji asal Sumenep sudah semakin dekat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep untuk memberikan layanan permohonan Paspor. Layanan ini dikemas dalam program Eazy Passport Khusus Jamaah Haji. Untuk memberikan layanan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Bahri memerintahkan 4 orang pegawai untuk mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep. Tim tiba di lokasi pada pukul 08.30 WIB.
Layanan Eazy Passport Khusus Jamaah Haji dibuka dengan kegiatan seremonial oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid. Dalam sambutannya, Wasid mengatakan, layanan Eazy Passport Khusus Jamaah Haji merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat, khususnya Jamaah Haji di Kabupaten Sumenep. "Akan tetapi, dengan adanya kemudahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan ini, saya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap akses informasi yang beredar di luar," tuturnya.
Pertama, jamaah diminta untuk tidak menanyakan informasi terkait pengurusan administrasi ke pihak-pihak yang tidak berwenang. "Hal ini agar tidak terjadi misinformasi. Misinformasi ini awalnya kecil, lalu berkembang dan berubah menjadi sentimen masyarakat umum yang dianggap sebagai sebuah informasi yang benar. Ini yang berbahaya," kata Wasid mengingatkan jamaah yang hadir. Kedua, Wasid juga menjelaskan bahwa kedatangan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan ini untuk memberikan kemudahan kepada para jamaah. "Sehingga jamaah tidak perlu datang bolak-balik ke Pamekasan apabila terjadi kekurangan berkas persyaratan," kata Wasid.
Terakhir, Wasid juga menyampaikan pesan kepada para jamaah untuk senantiasa menjaga kesehatan. Proses pelayanan paspor berlangsung selama 6 jam. Jumlah permohonan paspor yang terdaftar sejumlah 96 permohonan. Akan tetapi, dari 96 permohonan tersebut, sebanyak 7 permohonan tidak dilayani dikarenakan sebanyak 6 pemohon tidak datang ke lokasi dan 1 pemohon membatalkan pengurusan paspor dikarenakan masa berlaku paspor lama masih 9 tahun. (alfaraditya/imigrasipamekasan)



