
Pamekasan, 22 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan melalui website palsu yang mengatasnamakan unit-unit keimigrasian, khususnya yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, Sampang, dan Bangkalan, serta sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) lainnya di seluruh Indonesia.
Website-website palsu ini secara sengaja dirancang menyerupai tampilan situs resmi instansi pemerintah, lengkap dengan logo dan informasi menyesatkan, guna memancing masyarakat mengakses layanan ilegal yang tidak sesuai prosedur. Beberapa di antaranya bahkan melakukan pungutan liar dengan dalih biaya pengurusan paspor atau izin tinggal.

Perlu kami sampaikan bahwa saat ini website resmi Kantor Imigrasi sedang dalam proses migrasi ke domain baru, yang ditangani oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Proses migrasi ini ditargetkan rampung dan akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 31 Agustus 2025. Masa transisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu dan meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini: “Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menyebarkan informasi keliru dan memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan dari masyarakat. Hal ini jelas mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memastikan seluruh informasi serta layanan hanya diakses melalui kanal resmi yang telah diverifikasi.”

Kantor Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan layanan daring dan tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi. Jika masyarakat menemukan website mencurigakan atau mengalami indikasi penipuan, dimohon segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi.
ke kantor imigrasi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi. Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini terkait layanan keimigrasian, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi serta akun resmi Kantor Imigrasi di wilayah masing-masing.

