PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berhasil menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar. Kedua warga negara asing tersebut ditangkap oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam keadaan yang berbeda.
Atas penangkapan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar press conference pada Jumat (29/09/2023). Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab kepada masyarakat dan juga penangkapan ini merupakan salah satu keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam menjalankan tugas fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam bidang pengawasan keimigrasian.
Penangkapan WNA Myanmar berinisial MHA dilakukan seiring dengan viralnya video pembuatan roti canai yang diunggahnya di media sosial. Berdasarkan video yang viral tersebut, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan. Setelah diselediki, ternyata MHA sempat menjadi seorang juru masak di outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan. Ia bekerja kepada seseorang berinisial Hj. M.
Karena hubungan keduanya mulai tidak baik soal bisnis roti canai, akhirnya MHA memilih membuka kedai roti canai sendiri di daerah Bangkalan. Bisnisnya berjalan selama 17 hari. Setelah itu yang bersangkutan menawarkan diri ke pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan seseorang berinisial L. "Setelah 7 hari berkenalan, MHA menikah siri dengan L sekitar tahun 2020, dan mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan tahun 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri.
Imam melanjutkan, dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan tanggal 28 Juni 2021.
Sementara itu, penangkapan WNA Bangladesh berinisial MAH dilakukan ketika WNA yang bersangkutan hendak mengajukan pengurusan paspor menggunakan berkas kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang. MAH ketahuan ketika istri yang mendampinginya berkomunikasi dengan bahasa Inggris. "Karena petugas curiga dan MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono.
Menurut Agus, setelah penyelidikan, ternyata yang bersangkutan memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain. "Dia membayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang diminta bantuan itu. Dia awalnya dari Malaysia kemudian ke Indonesia lewat Sumatra berdasarkan pengakuan yang bersangkutan," ungkapnya.
Agus Surono menyebut, kedua migran tersebut nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing, namun masih menunggu jadwal pemberangkatan. "Masih nunggu jadwal deportasi," kata Agus mengakhiri kegiatan press release. (alfaraditya/imigrasipamekasan)


