PAMEKASAN - Dalam rangka menghadapi peningkatan arus orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan menyediakan suatu ruangan detensi sebagai tempat pendetensian dan pengisolasian sambil menunggu proses deportasi bagi orang asing tersebut. Sebagai wujud kerjasama dalam proses pendetensian orang asing, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan pada hari ini (20/12). Rombongan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Drs. Fajarisman, M.H. tiba di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan disambut oleh Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian sekaligus Plh Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Agus Surono.

Kasubsi Yanverdokim merangkap Plh Kasubsi TI Inteldakim Agus Surono (tengah) didampingi JFU Subseksi
TI Inteldakim Husnan Hamidi (kiri) beserta rombongan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep
Dalam kunjungan tersebut, Drs. Fajarisman beserta tim didampingi oleh Agus Surono beserta tim berkeliling lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Drs. Fajarisman beserta tim juga berkesempatan untuk melihat Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan dan menjenguk seorang deteni yang tengah dilakukan proses isolasi di ruangan tersebut. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum setegak-tegaknya, khususnya hukum Keimigrasian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan lainnya yang berlaku. Kunjungan dari rekan-rekan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep merupakan wujud kerjasama antar instansi khususnya dalam upaya penegakan hukum.", tutur Agus Surono ditemui seusai kegiatan. (AR)

