PAMEKASAN - Memasuki bulan Ramadhan tahun 1443 Hijriyah, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tetap memberikan pelayanan keimigrasian seperti pengurusan paspor dan izin tinggal seperti biasa. Akan tetapi, untuk menyemarakkan bulan penuh hikmah ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan menyelenggarakan layanan paspor Simpatik. Segera setelah diumumkan melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan pada 21 April lalu, warga kabupaten bergelar Bumi Gerbang Salam ini memadati Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan demi mendapat layanan paspor simpatik.
Di gedung yang terletak di lokasi Jalan Raya Panglegur No 14 Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan itu, sejak Sabtu (23/04) hingga hari ini (24/04), warga sudah memadati Kantor Imigrasi sejak pukul 14.15 WIB. Menurut Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Agus Surono, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan paspor simpatik ini disebutnya dilakukan di Kantor Imigrasi se-Indonesia di hari Sabtu dan/atau Minggu tergantung kebijakan masing-masing. "Jadi layanan simpatik itu pelayanan yang tadi saya sampaikan bahwa kita supaya lebih dekat dengan masyarakat, menjangkau mereka-mereka yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor. Kita sediakan di hari libur, dihari off-nya mereka bisa datang ke kantor untuk mengajukan permohonan paspor," kata Agus saat ditemui di lokasi.

Pemohon Paspor menerima Layanan Paspor Simpatik (foto kiri) dan
Musdar, penerima layanan Paspor Simpatik asal Sampang (foto kanan)
Dia mengatakan ada kuota untuk melayani total 60 orang dalam 2 hari tersebut. Biaya pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor biasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebesar Rp 350.000,-, dan bisa dibayarkan ke bank ataupun Pos Indonesia. Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen. Dia berharap layanan ini bermanfaat bagi warga. "Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah nggak punya bisa ganti ijazah. Tapi kalau permohonan pergantian paspor atau perpanjangan itu cukup elektronik KTP sama paspor lamanya aja," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Sabtu terdapat 10 orang pemohon dan Minggu tidak ada pemohon. Salah satu pemohon ketika ditanya di lokasi menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan paspor yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Pemohon bernama Musdar tersebut menanyakan puas karena permohonannya dapat diproses di luar hari kerja. "Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Imigrasi atas pemberian layanan paspor Simpatik.", kata pemohon yang berasal dari Sampang ini. (AR)

